MOROWALI, Sulawesi Tengah - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, melakukan penindakan terhadap kendaraan roda empat (R4) yang terbukti melanggar aturan terkait muatan berlebih (overload). Penindakan dilakukan oleh personel piket Satlantas Polres Morowali, di Jalan Trans Sulawesi Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Selasa (10/12/2024), siang.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H., Menjelaskan bahwa Kendaraan yang secara kasat mata melebihi kapasitas muatan diberhentikan. Para pengemudi diberikan teguran sekaligus edukasi terkait pentingnya mematuhi aturan muatan untuk menjamin keselamatan penumpang, pengendara, dan pengguna jalan lainnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengemudi agar tidak mengulangi pelanggaran seperti ini. Muatan berlebih tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan banyak pihak, ” ujar Kapolres.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Morowali untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan akibat pelanggaran seperti overload.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
"Polres Morowali menegaskan akan terus melaksanakan Penertiban secara berkala demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah hukum Polres Morowali, " pungkas Kapolres.